Jadwalkan konsultasi dengan tim advokat berpengalaman. Kami siap membantu menyelesaikan permasalahan debitur dengan pendekatan strategis dan terukur.
Hubungi kami melalui kontak berikut untuk melakukan konsultasi dengan tim advokat kami.
Ruko Kedoya Center Blok E5 Jl. Perjuangan No.5, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530
(+62) 851 1148 5151
08.30-17.30
Isi formulir dibawah ini dan tim advokat kami akan segera menghubungi Anda.
Kantor Kami berlokasi di kawasan strategis Jakarta Barat dengan akses mudah melalui transportasi umum. Tersedia area parkir untuk kendaraan pribadi. Disarankan untuk membuat janji terlebih dahulu sebelum berkunjung.
Ya. Seluruh proses penagihan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengutamakan cara yang sah, profesional, dan beretika, tanpa ancaman atau tindakan di luar hukum.
Tidak. Seluruh layanan penagihan kami, bebas dari biaya di awal. Kami hanya akan menerima pembayaran sesuai nominal yang tertagih (dengan sistem Success Fee) | “Hutang Dibayar, Baru Anda Bayar” (No Recovery, No Fee)
Proses penagihan dimulai dengan analisis dokumen dan posisi hukum klien, kemudian dilanjutkan dengan penagihan, baik melalui penyampaian Surat Peringatan/Somasi dan/atau pertemuan negosiasi. Apabila tidak tercapai penyelesaian, penagihan dapat dilanjutkan melalui langkah hukum lainnya sesuai dengan objektif Klien.
Umumnya dibutuhkan perjanjian utang/piutang, bukti transaksi, invoice, korespondensi dengan debitur, serta identitas para pihak. Tim Lex Royalis Advocares akan membantu menilai kelengkapan dokumen sebelum proses penagihan dimulai.
Ya. Kami memahami tantangan UMKM dan menyediakan skema penagihan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta nilai piutang, agar tetap efektif dan efisien secara hukum.
Ya. Seluruh data dan dokumen klien dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan penanganan perkara penagihan utang. Kami menerapkan standar kerahasiaan sesuai etika profesi advokat.
Ya. Kami dapat melakukan penagihan ke seluruh wilayah Indonesia. Khusus untuk penagihan di luar JaBoDeTaBek, klien akan dikenakan biaya operasional tambahan, termasuk biaya pengiriman surat dan keperluan penagihan lainnya.