LexRoyalis

Beranda Kontak
JADWAL KONSULTASI

HUBUNGI KAMI

KONSULTASI HUKUM PROFESIONAL

Jadwalkan konsultasi dengan tim advokat berpengalaman. Kami siap membantu menyelesaikan permasalahan debitur dengan pendekatan strategis dan terukur.

Informasi Kontak

Hubungi kami melalui kontak berikut untuk melakukan konsultasi dengan tim advokat kami.

Alamat Kantor

Ruko Kedoya Center Blok E5 Jl. Perjuangan No.5, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530

Telepon

(+62) 851 1148 5151

Instagram

Senin - Jumat

08.30-17.30

Formulir Konsultasi

Isi formulir dibawah ini dan tim advokat kami akan segera menghubungi Anda.

    Perlindungan Data: Informasi yang Anda kirimkan kepada kami akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan Kode Etik Advokat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Data tersebut hanya akan digunakan untuk keperluan evaluasi awal dan tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda.

    Lokasi Kantor

    Petunjuk Arah

    Kantor Kami berlokasi di kawasan strategis Jakarta Barat dengan akses mudah melalui transportasi umum. Tersedia area parkir untuk kendaraan pribadi. Disarankan untuk membuat janji terlebih dahulu sebelum berkunjung.

    Pertanyaan Umum

    FAQ

    Apakah penagihan utang dilakukan secara legal dan sesuai hukum?

    Ya. Seluruh proses penagihan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengutamakan cara yang sah, profesional, dan beretika, tanpa ancaman atau tindakan di luar hukum.

    Tidak. Seluruh layanan penagihan kami, bebas dari biaya di awal. Kami hanya akan menerima pembayaran sesuai nominal yang tertagih (dengan sistem Success Fee) | “Hutang Dibayar, Baru Anda Bayar” (No Recovery, No Fee)

    Proses penagihan dimulai dengan analisis dokumen dan posisi hukum klien, kemudian dilanjutkan dengan penagihan, baik melalui penyampaian Surat Peringatan/Somasi dan/atau pertemuan negosiasi. Apabila tidak tercapai penyelesaian, penagihan dapat dilanjutkan melalui langkah hukum lainnya sesuai dengan objektif Klien.

    Umumnya dibutuhkan perjanjian utang/piutang, bukti transaksi, invoice, korespondensi dengan debitur, serta identitas para pihak. Tim Lex Royalis Advocares akan membantu menilai kelengkapan dokumen sebelum proses penagihan dimulai.

    Ya. Kami memahami tantangan UMKM dan menyediakan skema penagihan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta nilai piutang, agar tetap efektif dan efisien secara hukum.

    Ya. Seluruh data dan dokumen klien dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan penanganan perkara penagihan utang. Kami menerapkan standar kerahasiaan sesuai etika profesi advokat.

    Ya. Kami dapat melakukan penagihan ke seluruh wilayah Indonesia. Khusus untuk penagihan di luar JaBoDeTaBek, klien akan dikenakan biaya operasional tambahan, termasuk biaya pengiriman surat dan keperluan penagihan lainnya.