Bagi pelaku UMKM, merek bukan sekadar nama usaha, melainkan identitas bisnis yang membedakan produk atau jasa di pasar. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek, hingga akhirnya menghadapi sengketa hukum dengan pihak lain.
Lalu, bagaimana aturan merek di Indonesia dan bagaimana cara mendaftarkannya? Artikel ini akan membahasnya secara praktis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Merek dalam Hukum Indonesia
Pengaturan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
UU ini mengatur:
- Hak atas merek
- Prosedur pendaftaran merek
- Perlindungan hukum
- Penyelesaian sengketa merek
Salah satu prinsip penting dalam UU Merek adalah first to file, yaitu:
Hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan, bukan yang lebih dulu menggunakan.
Artinya, jika merek belum didaftarkan, ada risiko pihak lain mendaftarkan lebih dulu secara sah.
Jenis-Jenis Merek di Indonesia
Berdasarkan UU Merek, terdapat beberapa jenis merek yang dapat didaftarkan:
- Merek Dagang → digunakan untuk barang
- Merek Jasa → digunakan untuk layanan atau jasa
- Merek Kolektif → digunakan bersama oleh beberapa pelaku usaha
Memahami jenis merek penting untuk menentukan klasifikasi yang tepat saat pendaftaran.
Syarat Pendaftaran Merek
Agar dapat didaftarkan, merek harus memenuhi beberapa syarat utama:
- Memiliki daya pembeda (tidak umum atau terlalu deskriptif)
- Tidak bertentangan dengan hukum, moralitas, atau ketertiban umum
- Tidak sama atau mirip dengan merek terdaftar sebelumnya
- Tidak menyesatkan konsumen
Jika syarat ini tidak terpenuhi, permohonan pendaftaran dapat ditolak.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran Merek
Untuk mengajukan pendaftaran merek, pelaku usaha perlu menyiapkan:
- Identitas pemohon (KTP / Akta & NPWP badan usaha)
- Label atau logo merek
- Daftar kelas barang dan/atau jasa
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Surat kuasa (jika menggunakan jasa pihak lain)
Saat ini, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Masa Berlaku dan Perpanjangan Merek
Merek yang telah terdaftar memiliki masa berlaku selama:
10 tahun sejak tanggal pendaftaran
Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun, selama masih digunakan dalam kegiatan usaha.
Bagi UMKM, pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk:
- Melindungi identitas bisnis
- Mencegah sengketa hukum
- Meningkatkan kepercayaan pasar
- Memperkuat posisi usaha dalam jangka panjang
Tanpa pendaftaran, merek tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat. Oleh karena itu, mengurus merek sejak awal merupakan investasi penting bagi keberlangsungan bisnis.
