Bagi kreditur, peran advokat memberi kepastian hukum karena piutang yang telah diputus atau dihomologasi memiliki kekuatan eksekutorial sehingga dapat langsung dieksekusi. Meski lebih efektif, kreditur tetap perlu menimbang biaya proses hukum.
Bagi debitur, keterlibatan regulasi dan advokat memberi perlindungan dari penagihan sewenang-wenang serta akses hukum yang jelas dalam proses PKPU atau pailit. Regulasi ketat mendorong penyelesaian utang piutang yang lebih adil sebelum litigasi.
Dokumen Resmi
UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU – Mengatur prosedur PKPU dan kepailitan serta peran advokat
Kutipan Regulasi
“Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.”
— Pasal 1793 KUH Perdata
Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum formal. Untuk konsultasi hukum spesifik terkait permasalahan Anda, silakan hubungi tim advokat kami.
